Mendapatkan foward berita dari internet terkadang membingungkan.Saya sering bertanya apakah suatu berita ini benar atau hanya hoax.Misal saja soal Telur Palsu dari China atau Coca Cola yang korosif, atau penculikan anak di supermarket.
Malam ini saya mendapat pengalaman baru yang berkaitan tentang "foward" berita internet. Soal tilang, saya pernah baca: kalau ditilang minta saja lembaran biru yang berarti kita bisa langsung bayar dendanya di bank.
Tadi sepulang mengantar mertua belanja, di belokan Indragiri menuju Mayjend Sungkono (Surabaya), lampu lalu lintas memang masih kuning ketika saya melintas. Mendadak saya dihentikan oleh Polisi yang bertugas didepan kantor KPU, dia bilang kalau saya melanggar lampu. Saya menyangkal, tapi daripada debat berkepanjangan saya bilang untuk ditilang saja. Dia ajak saya masuk ke pos polisinya. saya duduk dan dia mau nulis surat tilangnya. Saya teringat pada berita internet diatas. Katanya (menurut berita foward itu) minta saja lembar untuk bayar di bank, saya lupa lembar yang berwarna apa: Hijau atau Biru? Tapi saya tetap PD saja, karena saya bisa bahasa Madura dan bahasa maduranya hijau itu "biruh". Jadi saya pikir saya bisa berkelit dengan bahasa madura saya. Saya minta surat tilang yang hijau saja, saya akan langsung bayar di bank saja. Pak Polisinya bilang tidak ada yang hijau, yang ada biru, untuk arsip. Dia menjelaskan bahwa tidak ada sekarang bayar di bank. Dulu memang ada, tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Dia ngotot mau memberi surat tilang yang berwarna merah yang untuk sidang di pengadilan. Saya tetap minta yang Biru untuk bayar langsung di bank, dia tetap bilang tidak ada aturan itu lagi.
Saya lalu setuju surat tilang yang berwarna merah, tapi saya minta dia menulis bahwa aturan untuk membayar di bank itu sudah tidak ada lagi, dan ditandatangi dan saya minta nama dan NIP dia. Dia mengenakan rompi hijau (yang bisa berpendar/flouresence) menutupi namanya. Dia menolak menulis itu, saya bilang: kalau bapak benar mengapa bapak tidak berani? Saya sudah menurut dengan dipersalah oleh Bapak dan saya sudah setuju untuk ditilang. Kenapa Bapak yang takut?
Saya lihat dia memang mulai ragu, dia mencari dukungan dari teman yang sama-sama bertugas di pos itu, teman itupun bilang tidak ada aturan itu. Lalu dia menelpon atasannya, kapolseknya, tapi saya tidak jelas dia telpon sungguhan atau pura-pura. Saya tetap bilang, kalau Bapak benar bahwa aturan itu tidak ada, mohon Bapak tanda-tangan.
Akhirnya, Beliau bilang, ini khan hanya tipiring (tindak pidana ringan), damai saja, SIM dan STNK saya dikembalikan dan saya diajak jabat tangan dan disuruh pergi.
Untuk menguji hal ini lagi, mungkin ada yang mau mencoba modus operandi ini? Atau ada Pak Polisi yang bisa mencerahkan?
Pernah di posting di cyber-gki 25 Nopember 2007
(kelanjutannya.....)
Malam ini saya mendapat pengalaman baru yang berkaitan tentang "foward" berita internet. Soal tilang, saya pernah baca: kalau ditilang minta saja lembaran biru yang berarti kita bisa langsung bayar dendanya di bank.
Tadi sepulang mengantar mertua belanja, di belokan Indragiri menuju Mayjend Sungkono (Surabaya), lampu lalu lintas memang masih kuning ketika saya melintas. Mendadak saya dihentikan oleh Polisi yang bertugas didepan kantor KPU, dia bilang kalau saya melanggar lampu. Saya menyangkal, tapi daripada debat berkepanjangan saya bilang untuk ditilang saja. Dia ajak saya masuk ke pos polisinya. saya duduk dan dia mau nulis surat tilangnya. Saya teringat pada berita internet diatas. Katanya (menurut berita foward itu) minta saja lembar untuk bayar di bank, saya lupa lembar yang berwarna apa: Hijau atau Biru? Tapi saya tetap PD saja, karena saya bisa bahasa Madura dan bahasa maduranya hijau itu "biruh". Jadi saya pikir saya bisa berkelit dengan bahasa madura saya. Saya minta surat tilang yang hijau saja, saya akan langsung bayar di bank saja. Pak Polisinya bilang tidak ada yang hijau, yang ada biru, untuk arsip. Dia menjelaskan bahwa tidak ada sekarang bayar di bank. Dulu memang ada, tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Dia ngotot mau memberi surat tilang yang berwarna merah yang untuk sidang di pengadilan. Saya tetap minta yang Biru untuk bayar langsung di bank, dia tetap bilang tidak ada aturan itu lagi.
Saya lalu setuju surat tilang yang berwarna merah, tapi saya minta dia menulis bahwa aturan untuk membayar di bank itu sudah tidak ada lagi, dan ditandatangi dan saya minta nama dan NIP dia. Dia mengenakan rompi hijau (yang bisa berpendar/flouresen
Saya lihat dia memang mulai ragu, dia mencari dukungan dari teman yang sama-sama bertugas di pos itu, teman itupun bilang tidak ada aturan itu. Lalu dia menelpon atasannya, kapolseknya, tapi saya tidak jelas dia telpon sungguhan atau pura-pura. Saya tetap bilang, kalau Bapak benar bahwa aturan itu tidak ada, mohon Bapak tanda-tangan.
Akhirnya, Beliau bilang, ini khan hanya tipiring (tindak pidana ringan), damai saja, SIM dan STNK saya dikembalikan dan saya diajak jabat tangan dan disuruh pergi.
Untuk menguji hal ini lagi, mungkin ada yang mau mencoba modus operandi ini? Atau ada Pak Polisi yang bisa mencerahkan?
Pernah di posting di cyber-gki 25 Nopember 2007